Laman

Selasa, 18 Oktober 2011

Review UU Perfilman


Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah Film sebagai media pendidikan bangsa harus diutamakan. Perhatian terutama diarahkan pada gambar sebagai visualisasi tingkah laku pemain yang banyak dinilai tidak pantas ditonton. Disamping telah disahkannya UU perfilman no 33 tahun 2009, yang diantaranya mengatur tentang moral, etika, kesusilaan dan sebagainya. Berikut beberapa aturan tentang nilai  yg tercantum dalam UU perfilman :

Pasal 48
Setiap insan perfilman berkewajiban : Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

Pasal 50
Ayat 1 : Setiap pelaku kegiatan perfilman berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam
kegiatan perfilman.
Ayat 2 : Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam usaha perfilman.

Pasal 57
ayat 2 : Surat tanda lulus sensor diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi:
Penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu
film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.

Namun bukan demikian yang ditekankan pada perfilman kita saat ini, justru sebaliknya banyak sekali yang mempertanyakan “mengapa Film Indonesia sekarang menjadi Film porno? Apakah film-film tersebut sudah diuji sesuai dengan undang-undang yang berlaku?”
Menurut Lembaga Sensor Film, “film-film berbau pornografi sudah termasuk klasifikasi film dewasa.” 
Namun, bukankah bioskop merupakan tempat umum, dan sangat memungkinkan adanya anak-anak dibawah umur yang masuk dan melihat poster tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sangat mudah muncul dibenak masyarakat yang menyimak perfilman kita saat ini. Begitu juga dengan pertanyaan tentang untuk apakah sebenarnya undang-undang dibuat? Bagaimana undang-undang mengatur perfilman yang justru saat ini bisa dikatakan dilanggar? Apakah Insan perfilman tidak tahu mengenai UU perfilman, atau pura-pura tidak tahu? Sengaja ataukah tidak?
Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia sebaiknya lebih memperhatikan perfilman saat ini, karena bukan tidak mungkin perfilman bias menjatuhkan moral bangsa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar